Jakarta, 2 Oktober 2025 – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas resmi menandatangani Surat Keputusan (SK) kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dengan Ketua Umum Muhammad Mardiono.

Supratman menyampaikan hal tersebut usai menghadiri agenda di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/10/2025).

“Kemarin pagi saya sudah menandatangani SK pengesahan kepengurusan Bapak Mardiono,” kata Supratman.

Proses Pengesahan SK

Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) sebelumnya telah menerima pendaftaran struktur kepengurusan PPP hasil Muktamar X dari kubu Mardiono pada 30 September 2025.

Setelah dilakukan pemeriksaan, Ditjen AHU mendapati bahwa AD/ART PPP hasil Muktamar Makassar tidak mengalami perubahan. Dengan demikian, SK kepengurusan resmi bisa diterbitkan.

Meski SK sudah ditandatangani, Supratman mengaku belum mengetahui apakah pihak Mardiono telah mengambil dokumen tersebut di Kementerian Hukum dan HAM.

Latar Belakang Dualisme PPP

PPP sebelumnya mengalami dualisme kepemimpinan setelah Muktamar X. Dua kubu yang muncul adalah:

  • Kubu Muhammad Mardiono, yang kemudian mendaftarkan kepengurusan ke Ditjen AHU.

  • Kubu Agus Suparmanto, yang didukung oleh Ketua Majelis Pertimbangan Partai Muhammad Romahurmuziy (Gus Romy).

Kedua pihak sama-sama mengklaim sebagai kepengurusan sah, dan masing-masing mengajukan struktur partai hasil muktamar mereka ke pemerintah.

Keputusan Pemerintah Jadi Penentu

Dengan disahkannya SK kepengurusan PPP kubu Mardiono, pemerintah secara resmi mengakui kepemimpinan Mardiono sebagai Ketua Umum PPP. Namun, polemik internal partai belum sepenuhnya selesai, sebab kubu Agus Suparmanto tetap menegaskan legitimasi mereka.

Situasi ini menegaskan bahwa keputusan pemerintah melalui Kemenkumham menjadi faktor krusial dalam menentukan arah kepemimpinan partai politik di Indonesia, terutama saat terjadi dualisme.

POLA289