Jakarta – Pemerintah bersiap memperluas kebijakan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) ke sektor hotel, restoran, dan kafe (horeka). Kebijakan ini digadang-gadang menjadi angin segar bagi jutaan pekerja di industri pariwisata dan kuliner.

Selama ini, PPh 21 DTP hanya diberikan untuk sektor padat karya seperti tekstil, alas kaki, dan furnitur. Dengan perluasan ke sektor horeka, beban pajak penghasilan karyawan akan ditanggung langsung oleh pemerintah, sehingga gaji bersih yang diterima pekerja akan lebih besar.

Airlangga: Insentif Berlaku hingga Akhir Tahun

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa kebijakan ini sedang difinalisasi.
“Perluasan pajak yang ditanggung pemerintah, yang sekarang sudah berjalan di industri padat karya, akan kita dorong juga ke sektor lain, termasuk hotel, restoran, dan kafe,” kata Airlangga usai rapat koordinasi dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Jumat (12/9/2025).

Airlangga menambahkan, penerapan resmi akan diputuskan dalam rapat lanjutan pada Senin pekan depan, dengan nilai total insentif yang segera difinalkan.
“Kita akan rapatkan hari Senin dan total nilainya akan kita fix-kan. Dan ini sampai akhir tahun. Semua kita dorong sampai akhir tahun,” tegasnya.

Bagian dari Paket Stimulus Ekonomi

Sejak kuartal I–II 2025, pemerintah telah meluncurkan berbagai paket stimulus untuk menjaga daya beli masyarakat. Salah satunya adalah pemberian insentif PPh 21 DTP bagi pegawai di sektor padat karya.

Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2025, yang diundangkan pada 4 Februari 2025.

Perluasan ke sektor horeka diharapkan mampu menopang industri pariwisata dan kuliner yang sempat tertekan akibat perlambatan ekonomi serta meningkatkan daya beli masyarakat.

Manfaat Bagi Pekerja Horeka

Dengan adanya PPh 21 DTP, para pekerja di hotel, restoran, dan kafe akan memperoleh tambahan take-home pay, tanpa potongan pajak penghasilan. Hal ini diharapkan dapat:

  • Meningkatkan kesejahteraan pekerja horeka.

  • Mendorong konsumsi masyarakat.

  • Menguatkan daya saing industri pariwisata dan kuliner.

Jadi, kalau kamu bekerja di sektor horeka, siap-siap gaji bersihmu bisa lebih besar hingga akhir tahun 2025 berkat kebijakan ini.